Nalarnews.id, Depok – Pengeroyokan yang dialami Dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Ade Armando dalam unjuk rasa di depan Gedung MPR/DPR pada Senin (11/4/2022) disesalkan Universitas Indonesia (UI). Kepala Biro Humas dan Keterbukaan Informasi Publik (KIP) UI Dra Amelita Lusia menyayangkan dan prihatin atas tindak kekerasan tersebut.
“Kami berharap tindak kekerasan yang dialami oleh saudara Ade Armando dapat segera ditangani oleh pihak yang berwenang. Sepenuhnya kami menyerahkan penyelesaian kasus ini pada mekanisme hukum yang berlaku,” sebutnya dalam keterangan tertulis, Selasa (12/4/2022).
Amelita menyatakan, UI menghargai perbedaan pendapat dan menjunjung tinggi kebebasan menyampaikan pendapat. Menurutnya, menyampaikan aspirasi dengan unjuk rasa adalah hal yang diperbolehkan dan diatur hukum.
“Unjuk rasa harus dilakukan dengan mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku,” sebut Amelita.
Dekan FISIP UI Semiarto Aji Purwanto turut prihatin atas pengeroyokan itu. Dalam hal ini dirinya memberikan atensi penuh atas kasus pengeroyokan yang terjadi pada Ade Armando.
“Sebagai salah satu dosen tetap pada Departemen Ilmu Komunikasi FISIP UI, kemaslahatan beliau menjadi perhatian kami,” tutur Semiarto dikutip dari akun resmi instagram @fisip_ui.
Menurut dia, meskipun kehadiran dan pernyataan-pernyataan beliau pada ranah pribadi yang bersangkutan.
“Kami selaku pimpinan FISIP UI mengharapkan perhatian dan upaya penegak hukum untuk menangani kasus pengeroyokan ini dengan sebenar-benarnya,” katanya.
Sementara itu Indonesia Police Watch (IPW) meminta kepolisian menindak tegas pelaku penganiayaan terhadap Ade. Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso menyebut kasus tersebut harus diusut tuntas dari bawah sampai atas. Sampai terungkap siapa aktor intelektual yang menunggangi aksi tersebut.
“Terhadap orang-orang yang diduga melakukan pengeroyokan Ade Armando, pihak Polda Metro harus tegas dan menuntaskan seperti yang dipesankan Kapolri. Yakni kalau sampai terjadi pemicu kemudian terjadi anarkis, Polri harus melakukan penegakan hukum, tarik sampai ke atas hingga tuntas,” beber Sugeng.
Polda Metro Jaya Didorong Tangkap Pelaku
Polda Metro Jaya didorong menangkap dan memproses hukum para pengeroyok, sekaligus membongkar pihak-pihak yang menunggangi kericuhan unjuk rasa yang semula damai tersebut. Menurut Sugeng, penangkapan pelaku bisa dijadikan pintu masuk kepolisian untuk mengungkap siapa-siapa saja provokatornya. Selain itu polisi bisa menemukan penyandang dana yang menunggangi demo BEM SI agar menjadi kacau.
Dijelaskan, para pengeroyok ini bisa dikenakan pasal 170 KUHP. Juga terhadap pihak yang memprovokasi melalui medsos tentang keberadaan Ade Armando di lokasi demo dapat dikenakan sebagai pihak penganjur kekerasan dengan menggunakan media IT.
Sugeng beranggapan, pengeroyokan terhadap Ade Armando, terlihat jelas direncanakan oleh kelompok provokator yang mendeteksi keberadaannya di lokasi demo. Tanpa alasan yang jelas, mendadak sekelompok orang menganiaya secara bersama-sama, menelanjangi korban Ade Armando. Terlihat juga bahwa penganiaya bukanlah kelompok mahasiswa BEM SI yang sedang aksi.
IPW Sudah Memperingatkan
IPW sebelumnya sudah mengingatkan aparat perihal kemungkinan adanya kelompok-kelompok yang akan menunggangi demo BEM SI melalui rilis. “Polisi harus tegas pada pelaku-pelaku tindak pidana kekerasan yang dilatarbelakangi dengan kebencian karena perbedaan keyakinan dan sikap politik,” tegas Sugeng.
Pihak kepolisian sendiri sudah mengamankan beberapa orang yang diduga terlibat penganiayaan terhadap Ade Armando. Namun masih dilakukan pendalaman dan pemeriksaan.
“Penyidik memiliki kesempatan harus memiliki dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan tersangka,” terang Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo.
Diketahui, Ade Armando dianiaya massa saat mengikuti demonstrasi di depan gedung DPR RI. Dia dianiaya sekumpulan massa yang diduga bukan dari kelompok mahasiswa sampai tersungkur ke aspal. Malahan celana panjang yang dikenakannya hilang. (luk)
Sumber: Antara