Nalarnews.id, Bontang – Anggota DRPD Kaltim H Abdul Kadir Tappa melaksanakan kegiatan Sosialisasi dan Penyebarluasan (Sosper) Perda Nomor 6 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik. Kegiatan itu berlangsung di Hotel Andika, Jalan Angkasa, Kelurahan Berbas Tengah, Bontang Selatan, Sabtu (13/11/2021).
Kepada masyarakat yang hadir pada kesempatan itu, Kadir Tappa menjelaskan, bahwa Perda Penyelenggaraan Pelayanan Publik ditujukkan untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mendapatkan pelayanan publik. Lewat perda itu, provinsi membangun sinergitas pelayanan dengan kabupaten/kota.
“Karena berhubungan, jadi saya sosialisasikan Perda Penyelanggaraan Pelayanan Publik ini di Bontang. Lewat sosialisasi ini, saya mencoba menyampaikan tentang apa saja yang menjadi hak masyarakat dalam penyelanggaraan pelayanan publik,” kata dia.
Wakil rakyat dari Fraksi Partai Golkar ini menyampaikan, sosialisasi atas Perda Penyelenggaraan Pelayanan Publik penting dilakukan. Karena masyarakat berhak mendapatkan berbagai informasi atas pelayanan publik yang mereka dapatkan. Dengan kata lain, keberadaan aturan tersebut agar pelayanan publik bisa lebih berkualitas.
“Memang harus diperkuat, karena masyarakat harus dilayani dengan baik. Dan masyarakat berhak mendapatkan pelayanan publik yang baik,” ujarnya.
Ada sejumlah poin penting yang dia sampaikan dalam sosper tersebut. Antara lain, bahwa pemerintah dan penyelenggara pelayanan publik berkewajiban memberikan pelayanan prima kepada masyarakat. Mengingat masih ada saja pelayanan publik yang belum memberikanan pelayanan prima.
“Masih ada pelayanan yang kurang optimal. Dengan adanya perda ini tidak bisa lagi seperti itu. Sudah ada payung hukumnya. Ke depan bukan hanya perda ini saja, tetapi semua perda nanti akan disosialisasikan. Masyarakat pelu tahu setiap perda dimiliki Kaltim,” tuturnya.
Target dari sosper tersebut agar masyarakat mendapatkan pelayanan yang baik. Sebab bila ada penyelanggara layanan publik yang tidak menjalankan melaksanakan prinsip-prinsip dasar pelayanan publik, maka dapat dikenai sanksi. Jika ada warga yang tidak mendapatkan pelayanan maksimal, maka dapat melapor.
“Masyarakat bisa melaporkan jika tidak mendapatkan pelayanan yang maksimal, karena sudah ada regulasinya. Kami siap menerima keluhan dan laporan, ada mekanismenya,” tutupnya. (n1/r1)