Nalarnews.id, Samarinda – Wakil Gubernur Kaltim Hadi Mulyadi mengatakan Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Kaltim (Perda RTRW Kaltim) tahun 2022-2042 yang sudah disetujui DPRD Kaltim diharapkan dapat dipercepat pengesahannya, mengingat Perda RTRW Kaltim berperan sebagai acuan dalam penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Kaltim.
“Termasuk acuan dalam revisi RTRW kabupaten dan kota se-Kaltim serta acuan dalam pemanfaatan ruang pengembangan wilayah provinsi, investasi, perizinan dan sebagai dasar pengendalian pemanfaatan ruang wilayah Provinsi Kalimantan Timur,” kata Hadi Mulyadi usai menghadiri Rapat Paripurna ke-11 DPRD Provinsi Kaltim dengan agenda pendapat akhir Gubernur Kaltim terhadap Raperda menjadi Perda tentang RTRW Provinsi Kaltim Tahun 2022-2042 di Gedung Utama (B) Kantor DPRD Provinsi Kaltim, Selasa (28/3/2023) kemarin.
Mantan legislator Karang Paci dan Senayan itu mengatakan Pemprov Kaltim harus melakukan penyesuaian dengan keberadaan Ibu Kota Nusantara (IKN) dan pemerintah pusat meminta Provinsi Kaltim menjadi prioritas. Sesuai target Strategi Nasional (Stranas) KPK terhadap lima Provinsi yaitu Riau, Papua, Kalteng, Sulbar dan Kaltim. Kaltim sendiri menjadi satu-satunya provinsi yang telah mendapatkan persetujuan subtansi dari Menteri ATR/BPN.
“Alhamdulillah, responnya bagus, dan secara umum tidak ada masalah, karena saya langsung hadir pada rapat dengan Kementerian ATR/BPN untuk menjelaskan terkait upaya percepatan mendapatkan persetujuan subtansi dari Menteri ATR/BPR,” kata Hadi Mulyadi.
Ditambahkan, Pemprov Kaltim sangat memerlukan percepatan dalam penetapan Perda RTRW, terutama dalam rangka peningkatan iklim investasi di daerah dan percepatan dalam pengembangan wilayah mitra IKN agar dapat mendukung aktivitas IKN sehingga disparitas wilayah dapat dihindari.
“Setelah persetujuan DPRD Kaltim dengan penandatanganan bersama Gubernur Kaltim dan DPRD Kaltim terhadap Raperda RTRW menjadi Perda tentang RTRW Provinsi Kaltim tahun 2022-2042. Selanjutnya dapat ditetapkan menjadi Peraturan Daerah RTRW Provinsi Kalimantan Timur, setelah dilakukan penyesuaian terhadap hasil evaluasi Kementerian Dalam Negeri,” jelas Hadi Mulyadi. (adv/diskominfokaltim/r1)