Nalarnews.id, Kutai Barat – Membangun kesadaran hukum masyarakat Kabupaten Kutai Barat menjadi salah satu konsen yang coba dilakukan anggota DPRD Kaltim Ekti Imanuel. Di antaranya, yakni dengan rutin melaksanakan Sosialisasi Perda Bantuan Hukum.
Pada Sabtu, 30 Juli 2022 lalu, politikus Partai Gerindra itu secara khusus melaksanakan kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah Kaltim Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum. Kegiatan itu berlangsung di Kecamatan Barong Tongkok, Kutai Barat.
Ekti Imanuel memaparkan dalam sambutannya kepada masyarakat, hadirnya Perda Kaltim Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum. Bertujuan sebagai jaminan bagi masyarakat untuk mendapatkan kemudahan dan akses dalam memperoleh bantuan hukum gratis.
Tidak hanya, yang paling penting masyarakat ketahui menurut pria yang karib dengan sapaan Ekti ini. Bahwa dalam Perda Bantuan Hukum, mengamanatkan, jika seluruh pembiayaan bagi pemberian bantuan hukum yang nantinya akan masyarakat terima, menjadi tanggung jawab Pemerintah Kaltim.
“Itulah alasan mengapa kegiatan Sosper Bantuan Hukum sangat penting untuk masyarakat ketahui. Karena dari peraturan daerah (perda) tersebut, banyak menuangkan hak-hak dasar masyarakat dalam penyelanggaraan bantuan hukum,” tuturnya.
“Bantuan hukum ini, dapat berupa kasus tindak pidana, misalnya, kasus narkoba, pembunuhan berencana, dan kasus korupsi alokasi dana desa (ADD),” tambah pria yang duduk sebagai anggota Komisi III DPRD Kaltim ini.
Sosialisasi Perda Bantuan Hukum, Ekti Imanuel: Aturan Ini Berlandaskan UU 16/2011
Lebih lanjut Ekti Imanuel menjelaskan, pemberian bantuan hukum bagi masyarakat, terutama bagi masyarakat miskin. Merupakan upaya pemerintah mewujudkan asas keadialan. Di mana, alokasi pembiayaan atas bantuan hukum itu bersumber dari APBD Kaltim.
“Lahirnya Perda 5/2019 ini, berlandaskan pada UU 16/2011 tentang Bantuan Hukum. Sesuai amanat UU tersebut, bahwa negara memberikan jaminan kepada masyarakat lewat adanya bantuan hukum yang sudah pemerintah biayai,” paparnya.
Selain itu, yang perlu masyarakat ketahui menurutnya. Sesuai amanat perda tersebut, bantuan hukum lain yang dapat masyarakat ajukan contohnya, kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Sedang untuk kasus perdata, bantuan hukumnya, yakni untuk sengketa warisan, sengketa hak, dan perkawinan.
“Kemudian untuk kasus PTUN, contoh kasus yang bisa mendapatkan bantuan hukum. Ialah konflik antara PT dan MHA, konflik tanah BPN dan warga, dan konflik tanah atas pemerintah dan warga,” terangnya. (*/sos/red2)