Nalarnews.id, Bontang – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Bontang terus berupaya menghadirkan layanan kepegawaian yang terbaik bagi publik. Guna mewujudkan hal itu, BKPSDM Bontang, menegaskan jika seluruh layanan kepegawaian yang mereka punya seutuhnya gratis.
Terkait hal itu, Kepala BKPSDM Kota Bontang Sudi Priyanto, pun mengakui, bila seluruh layanan kepegawaian BKPSDM Bontang yang dilaksanakan seluruh jajarannya sama sekali tidak dipungut biaya alias gratis.
“Kami selalu berkomitmen untuk memberikan pelayanan yang terbaik kepada seluruh rekan-rekan pegawai dan masyarakat, terutama yang berkaitan dengan kepegawaian. Untuk hak tersebut telah tertuang dalam setiap Standar Operasional Prosedur (SOP), bahwa seluruh layanan yang kami berikan bersifat gratis atau tidak dipungut biaya dalam bentuk apapun,” tegasnya kepada media ini, Rabu (23/11/2022).
Sudi pun menambahkan, bahwa dari survei kepuasan masyarakat yang baru saja dilaksanakan, menempatkan kejelasan biaya sebagai poin tertinggi. Hal ini karena sederhana dan mudah dipahami bahwa layanan kami seluruhnya gratis.
“Layanan kepegawaian yang dimaksud adalah, layanan pensiun, layanan kenaikan pangkat, layanan kenaikan gaji berkala, layanan izin belajar, dan layanan tugas belajar,” ungkapnya.
Selain itu, ada layanan administrasi jabatan fungsional, layanan konsultasi tentang pembinaan disiplin pegawai, layanan pengusulan dan penganugerahan satya lancana karya satya, dan layanan konsultasi tentang penilaian kinerja pegawai.
“Termasuk layanan konsultasi tentang ijin perceraian pegawai, layanan cuti, layanan rekap tunjangan penghasilan pegawai, layanan KARPEG/KARIS/KARSU, dan layanan pindah/mutasi antar instansi,” paparnya.
BKPSDM Bontang Ajak Masyarakat Tidak Mudah Termakan Janji Oknum Tidak Bertanggung Jawab
Sudi menjelaskan, bahwa layanan gratis tersebut juga termasuk pada proses penerimaan seleksi Aparatur Sipil Negara (ASN), baik CPNS maupun PPPK yang tidak dipungut biaya apapun.
Keputusan tersebut juga telah tertuang pada Pengumuman Wali Kota Bontang Nomor: 810/1117/BKPSDM.02, tentang Seleksi Pengadaan Calon Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Untuk Jabatan Fungsional (JF) Guru di Lingkungan Pemerintah Kota Bontang Tahun Anggaran 2022.
Serta Pengumuman Wali Kota Bontang Nomor: 810/1130/BKPSDM.02 tentang Seleksi Pengadaan Calon Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Jabatan Fungsional (JF) Tenaga Kesehatan di Lingkungan Pemerintah Kota Bontang Tahun Anggaran 2022, bahwa seluruh proses pengadaan PPPK baik guru maupun tenaga kesehatan tidak dipungut biaya.
“Kepada seluruh rekan-rekan pegawai dan masyarakat untuk waspada dan berhati-hati terhadap berbagai modus penipuan. Bila ada pihak tidak bertanggung jawab yang mengatasnamakan kami, terlebih menjanjikan sesuatu dengan meminta imbalan. Jangan percaya atas iming-iming apapun. Karena kami akan bekerja secara profesional sesuai SOP yang telah ditetapkan,” tegasnya. (*/adv/rj/red2)