Wali Kota Samarinda Andi Harun digugat Rp15 miliar oleh DPD Partai Golkar Kaltim. Golkar sendiri tampak yakin bisa memenangkan perkara. Terlebih dengan Wali Kota Samarinda Andi Harun digugat Rp15 miliar tersebut.
Nalarnews.id, Samarinda – Jajaran pengurus DPD Partai Golkar Kaltim tampaknya begitu yakin bahwa lahan yang mereka tempati sebagai sekretariat partai di Jalan Mulawarman, Samarinda, adalah sah milik mereka. Hal itu ditunjukkan mereka dengan melayangkan gugatan kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda yang disebut-sebut pemegang sertifikat atas tanah tersebut.
Gugatan yang didaftarkan ke Pengadilan Negeri (PN) Samarinda itu, termuat dalam Nomor Perkara 219/Pdt.G/2021/PN Smr, pada 28 Oktober 2021. Gugatan tersebut menyatakan Surat Wali Kota Samarinda Nomor 030/1308/300.02, tanggal 27 Juli 2021, Perihal: Pengosongan Bangunan Jo. Surat Wali Kota Samarinda Nomor: 030/1234/300.02, tanggal 13 Juli 2021.
Surat itu memuat Perihal Perintah Pengosongan (oleh Pemkot Samarinda) adalah Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatige daad), tidak sah, cacat hukum, serta tidak berkekuatan hukum dengan segala akibat hukumnya.
Atas hal itu, pengadilan dimohon menguatkan putusan provisional, menghukum tergugat untuk membayar kerugian materil sejumlah Rp15 miliar. Dan kerugian immaterial sejumlah Rp20 miliar secara tunai dan sekaligus sejak keputusan perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap, sampai dengan tergugat melaksanakan putusan ini.
Persoalan ini berawal dari perintah pengosongan yang dilayangkan Pemkot Samarinda dalam surat Nomor 030/1234/300.02 kepada DPD Golkar Kaltim pada 13 Juli 2021 untuk mengosongkan bangunan tersebut, yang merupakan aset pemkot dengan adanya tenggat waktu hingga 27 Juli 2021.
Kemudian pihak pemkot dan DPD Golkar Kaltim melakukan pertemuan pada Kamis, 22 Juli 2021. Dalam pertemuan itu, pemkot menyatakan apabila DPD Golkar Kaltim masih ingin berkantor di Jalan Mulawarman, maka opsi yang diberikan adalah membeli aset tersebut sesuai mekanisme pembelian melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KKPNL) di Samarinda. Pada kesempatan itu, Golkar Kaltim sempat menyatakan mempertimbangkan opsi pembelian.
Surat yang memuat opsi pembelian pun telah dilayangkan sebanyak dua kali. Pertama berakhir pada 30 Oktober 2021 dan kedua berakhir pada 30 November 2021.
Terkait persoalan itu, Wali Kota Samarinda Andi Harun mengatakan, telah menerima gugatan itu dan menyayangkan langkah hukum yang diambil oleh Partai Golkar demi mempertahankan aset tersebut.
“Kami ini menunggu sampai 30 November 2021. Tetapi di sela-sela itu mereka mengajukan gugatan. Saya sudah membaca gugatannya dan yang ingin saya sampaikan, kami yakin gugatan mereka ditolak,” ucapnya kepada awak media, Jumat (12/11/2021).
Ia menjelaskan, Golkar Kaltim selalu menyampaikan proses pinjam pakai di masa terdahulu. Diungkapkannya, pemkot tidak pernah membantah hal itu. Dikarenakan pada zaman dahulu memang banyak aset peninggalan.
Hal ini dilakukan berkaitan kemungkinan risiko kerugian atau pendapatan yang seharusnya masuk ke kas daerah. Hal tersebut termuat dalam Peraturan Kementerian Keuangan (PMK) Nomor 62/PMK.6/2020 tentang Penyelesaian Aset Bekas Milik Asing/Tionghoa.
“Sampai akhirnya aset terebut diberikan kepada pemkot. Kita tidak bisa lagi mendiskusikan yang dulu-dulu. Mereka pernah memiliki peluang untuk memiliki itu tapi kesempatannya tidak digunakan, jadi negara memberikan kepada pihak lain,” jelasnya.
Dia akan menghormati dan akan mengikuti proses hukum tersebut. Untuk saat ini, proses hukum tengah dalam tahap mediasi.
“Mudahan gugatan ini tidak dipakai untuk mengulur waktu. Kalau seperti itu, kalau iya, sungguh sangat keliru. Masyarakat yang akan menilai. Kepentingan saya berdasarkan kepentingan merah putih, kepentingan negara. Hanya saja kebetulan lahan itu didiami Golkar,” tandasnya. (*/red2)