Update pembunuhan di Hotel MJ masih berlanjut, Polisi sebut jumlah tersangka bisa bertambah. Perempuan muda ini dipastikan menjadi korban pembunuhan dengan ditemukannya 25 luka tusuk oleh tim forensik. Mengungkap kasus kematian RA ini pun memerlukan kerja keras kepolisian.
Nalarnews.id, Samarinda – Misteri kasus kematian RA (21) di kamar Hotel MJ bernomor 508 telah terungkap, dengan ditetapkannya dua tersangka, namun penyidikan kepolisian masih terus berlanjut.
Hal itu diungkapkan Kapolsek Samarinda Kota, AKP Creato Sonitehe Gulo saat dikonfirmasi awak media terkait kasus pembunuhan di Hotel MJ tersebut, Rabu (10/11/2021) sore.
“Untuk prosesnya masih berjalan, tetapi sampai saat ini fakta dan bukti di lapangan masih mengarah pada kedua tersangka. Baik dalam kasus pembunuhan maupun perdagangan orang (TPPO),” ungkapnya.
Disinggung lebih jauh mengenai penyidikan lapangan Korps Bhayangkara, Gulo menerangkan jika kematian perempuan asal Banjarmasin, Kalimantan Selatan itu memungkinkan bertambahnya jumlah tersangka.
“Kalau kemungkinannya ada (penambahan tersangka). Tapi untuk sementara yang sudah pasti dan telah terbukti baru dua yang kemarin itu,” imbuh Gulo.
Seperti kasus pembunuhan pada umumnya, gelar kejadian perkara atau agenda rekonstruksi pasti akan digelar. Namun Gulo belum mengetahui pasti waktunya, sebab para penyidik Korps Bhayangkara masih berkutat pada pelengkapan berkas perkaranya.
“Kami masih menunggu penyidik. Kalau agenda pasti ada, tapi masih tunggu dulu nantinya seperti apa,” jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, pada Sabtu 16 Oktober silam, warga kawasan Pasar Pagi, tepatnya di Hotel MJ digegerkan dengan penemuan mayat penuh darah. Ada pembunuhan di Hotel MJ.
Perempuan muda ini dipastikan menjadi korban pembunuhan dengan ditemukannya 25 luka tusuk oleh tim forensik. Mengungkap kasus kematian RA ini pun memerlukan kerja keras kepolisian.
Tim gabungan Unit Reskrim Polsek Samarinda Kota yang dibantu Satreskrim Polresta Samarinda beserta Ditreskrimum Polda Kaltim akhirnya berhasil mengamankan pelaku setelah 21 hari melakukan pengejaran.
Pelaku ialah pria bernama Rudi (23) yang merupakan warga Samarinda Seberang dan diamankan petugas saat berada di kediaman pamannya, di Kabupaten Kutai Barat.
Pada peristiwa yang sama, pasalnya pihak kepolisian juga turut mengamankan satu pria lainnya pada Rabu 27 Oktober kemarin.
Ia adalah Erwin yang ditetapkan sebagai pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO), sebab pria perantau asal Banjarmasin, Kalimantan Selatan ini berperan sebagai muncikari RA.
Meski keduanya mengaku menyesal dan khilaf, namun perbuatan keduanya harus dipertanggungjawabkan secara hukum.
Yang mana Erwin dijerat Pasal 2 ayat 2 UU RI Nomor 21 tahun 2007 dengan ancaman minimal 3 tahun penjara. Dan maksimal 15 tahun penjara.
Sedangkan Rudi pelaku pembunuhan, dijerat dengan Pasal 340 JO 338 KUHP dengan ancaman kurungan maksimal seumur hidup. (n1/r1)