Gubernur Kaltim Isran Noor telah menetapkan Upah Minimun Provinsi (UMP) Kaltim tahun 2023 sebesar Rp3.201.396. Ketentuan upah ini berlaku sejak tanggal 1 Januari 2023 sampai denngan 31 Desember 2023.
Nalarnews.id, Samarinda – Kabar gembira bagi masyarakat di Provinsi Kaltim. Pemprov Kaltim telah menetapkan Upah Minimun Provinsi (UMP) tahun 2023 sebesar Rp3.201.396.
Penetapan UMP 2023 itu, Gubernur Kaltim Isran Noor sahkan melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur Kaltim Nomor 561/K832/2022 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Kaltim Tahun 2023.
SK tersebut di teken Gubernur Kaltim 25 November 2023. Kemudian, menyusul Pengumuman Gubernur Kaltim Nomor 561/11854/2187-IV/B.Kesra Tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Kaltim Tahun 2023 yang dikeluarkan, Senin (28/11/2022) hari ini.
UMP sebesar Rp3,2 juta ini berlaku bagi pekerja buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Sejak tanggal 1 Januari 2023 sampai denngan 31 Desember 2023.
“Bagi perusahaan yang telah memberikan upah lebih tinggi dari ketentuan UMP sebagaimana yang ttelah ditetapkan pada UMP 2023. Dilarang mengurangi atau menurunkan upah,” bunyi SK Gubernur Kaltim Nomor 561/K/832/2022 Tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi 2023.
Besaran UMP 2023 ini naik sebesar Rp186.899 atau 6,20 persen dibandingan dengan UMP 2022 sebesar Rp3.014.497.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertran) Kaltim Rozani Erawadi menjelaskan. Perhitungan UMP 2023 ini berdasarkan Peraturan Meneteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 yang mengatur terkait indikator perhitungan UMP.
Adapun proses perhitungan UMP berdasarkan Permenaker 18/2022 difokuskan pada perkembangan Indeks Harga Konsumen (IHK)/inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan nilai alfa.
Nilai alfa, jelas Rozani, menggambarkan tingkat produktivitas tenaga kerja dan tingkat pengangguran terbuka. Dimana, nilai alfa ini sudah ditetapkan paling rendah 0,10 dan paling tinggi 0,30.
“Kenaikan UMP ini, kita harapkan dapat menjaga kemampuan daya beli pekerja lokal di tengah kondusi ekonomi saat ini,” pungkasnya. (*/krv/pt/red02)