Pemuda Bontang nekat curi besi milik Indominco. Dalam melakukan aksinya MS tak sendiri, dia ditemani seorang teman. MS dan temannya tersebut mencuri perangkat boiler berupa besi, di area milik PT Indominco Mandiri.
Nalarnews.id, Bontang – Pemuda berinisial MS (20) ditetapkan polisi sebagai tersangka. Pasalnya, dia melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat), curi besi milik Indominco.
Kapolsek Marangkayu melalui Kanit Reskrim Bripka Ambo Tang menjelaskan, dalam melakukan aksinya MS tak sendiri, dia ditemani seorang teman. MS dan temannya tersebut mencuri perangkat boiler berupa besi, di area milik PT Indominco Mandiri.
“Mereka melakukan aksinya pada Sabtu (06/11/2021) pukul 21.30 Wita. Mereka berdua berboncengan dengan menggunakan motor untuk mencuri potongan besi,” kata Ambo Tang.
Kendati demikian, perbuatan MS rupanya tak berjalan lancar. Mereka ketahuan oleh seorang sekuriti bernama Jamaluddin, yang saat itu melakukan patroli di Jalan Eropa Area PT Indominco, Desa Sebuntal, Kecamatan Marangkayu, Kabupaten Kutai Kartanegara.
Melihat itu, Jamaluddin pun langsung mengamankan MS. Namun, rekan tersangka berhasil kabur menggunakan motor. Alhasil, MS langsung digelandang ke Mapolsek Marangkayu.
“Saat diamankan, temannya berhasil kabur,” ujar Ambo Tang menurut pengakuan Jamaluddin.
Akibat perbuatan MS yang curi besi milik Indominco, pihak perusahaan menerima kerugian mencapai Rp6 juta rupiah lebih. Pun dari tangan tersangka polisi mengamankan barang bukti berupa 234 potongan besi perangkat boiler dan 9 karung yang digunakan untuk mengangkut besi.
Menurut pengakuan tersangka, barang hasil curiannya tersebut akan dijual. Uang dari hasil penjualan rencananya akan digunakan untuk keperluan sehari-hari. “Katanya untuk kebutuhan hidup,” jelas Ambo Tang.
Saat ini, MS telah diamankan di Mapolsek Marangkayu untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut. Akibat perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Dengan ancamannya 7 tahun penjara. (*)