Nalarnews.id, Kutai Barat – Kecamatan Penyinggahan, Kabupaten Kutai Barat (Kubar), menjadi titik selanjutnya yang disambangi Anggota DPRD Kaltim Ekti Imanuel untuk melaksanakan Sosialisasi Peraturan Daerah Kaltim tentang Pencegahan dan Pemberantasan Narkotika. Sosialisasi itu berlangsung di Balai Pertemuan Umum (BPU) Penyinggahan, Minggu (9/7/2023).
Kepada masyarakat yang hadir pada kegiatan itu, Ekti Imanuel memaparkan tujuan dari lahirnya Perda Kaltim Nomor 4 Tahun 2022 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, Prekursor Narkotika, dan Psikotropika. Satu di antara tujuan itu, yakni mengajak keterlibatan publik.
Melalui perda itu, kata Ekti, tanggung jawab atas pencegahan dan pemberantasan narkotika tidak lagi hanya berada di tangan pihak berwajib seperti Badan Narkotika Nasional (BNN), Kepolisian, dan TNI. Akan tetapi juga sudah menjadi bagian dari upaya pencegahan dan pemberantasan bersama oleh semua elemen masyarakat.
“Wujud keterlibatan masyarakat atau publik dalam pencegahan dan pemberantasan narkotika, yakni dengan adanya aturan yang mengatur pembentukan tim relawan hingga desa-desa anti narkotika,” ungkapnya.
Nantinya, sambung pria yang duduk sebagai Anggota Komisi III DPRD Kaltim ini, bahwa tim-tim yang terbentuk ini, akan mendapatkan program pembinaan dan pemberdayaan dari pemerintah melalui instansi terkait. Misalnya dengan bekerjasama dengan BNN kabupaten/kota maupun provinsi hingga kepolisian.
“Mengapa demikian? Karena kita ingin perang terhadap narkotika, bisa menjadi tanggung jawab kita semua. Kami di DPRD dan pemerintah berupaya memberikan jembatan bagi semua elemen yang ingin terlibat dalam pemberantasan narkotika,” tegasnya.
Tidak hanya itu, keterlibatab forum kerukunan umat beragama, forum kewaspadaan dini masyarakat di daerah, dan forum pembauran kebangsaan. Juga sangat didorong dengan kehadiran Perda Kaltim Nomor 4 Tahun 2022 ini.
“Termasuk pelibatan IPWL yang diselenggarakan oleh masyarakat di daerah. Begitu juga dengan pelibatan tokoh masyarakat. Dengan begitu, upaya pencegahan dan pemberantasan narkotika bisa jalan secara masif,” katanya.
Tidak hanya itu, hal lain yang turut diatur dalam Perda Kaltim 4/2022, yakni adanya peningkatan kapasitas pelayanan rehabilitasi medis. Antara lain, penyediaan layanan rehabilitasi medis. Serta penyediaan dan pengembangan sumber daya manusia pelaksana rehabilitasi medis yang kompeten.
“Bapak, ibu, dan sahabatku semua, keberadaan aturan ini penting sekali untuk diketahui. Karena perda ini menjadi bagian dari ikhtiar bersama kita dalam mencegah dan memberantas peredaran gelap narkotika di Kaltim,” tandasnya. (sos/dprdkaltim/sosper/jr/rd2)